Jakut Buka Pendaftaran Pegelolaan 12 RPTRA
Untuk mengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) secara baik dan profesional, Pemkot Adninistrasi Jakarta Utara bersama TP PKK Jakarta Utara, membuka pendaftaraan pengelolaan RPTRA di 12 lokasi.
Kalau bisa para tenaga sukarela tersebut bila berkenan merupakan kader masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh agama
Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Jakarta Utara, Baharuddin mengatakan, untuk persyaratan perekrutan tenaga sukarela tersebut dapat dilihat di kantor-kantor kelurahan di Jakarta Utara.
Sedangkan persyaratan pengelola RPTRA diantaranya, usia maksimal 50 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, memiliki kemampuan mengoperasikan komputer untuk teknologi informasi (IT), serta bersedia turun ke bawah bersama warga untuk menjaga dan merawat RPTRA.
Dua RPTRA di Jakbar Siap Diresmikan"Kalau bisa para tenaga sukarela tersebut bila berkenan merupakan kader masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh agama," kata Baharuddin, Selasa (16/12).
Sedangkan proses pendaftaran pengelola RPTRA, jelas Baharuddin, mulai dibuka dari tanggal 15-27 Desember. "
Nantinya untuk tenaga seleksi berasal dari PKK kelurahan, lurah, sekretaris kelurahan serta kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kesra) kelurahan," papar Baharuddin.